Minggu, 27 Desember 2009

Artikel ilmu komunikasi dan Model-model ilmu komunikasi

Definisi Ilmu komunikasi
Sejak awal perkembangannya, para ahli dari berbagai disiplin ilmu telah turut memberikan sumbangan yang besar terhadap keberadaan ilmu komunikasi.
Menurut Fisher (1986 : 17) ilmu komunikais mencakup semua dan bersifat eklektif. Sifat elektik ilmu komunikasi digambarkan oleh Wilbur Schram (1963 : 2) sebagai jalan simpang ynag ramai, semua disiplin ilmu melintasinya. Schram membandingkan ilmu komunikasi dengan kota purba Bableh Dehre. Dikota itu para pengembara lewat, singgah dan meneruskan perjalanan. Bekas persinggahan para pengembara tersebut menunjukan kekuasaan ilmu komunikasi.
Timbul dalam fikiran kita, apakah yang dimaksud dengan ilmu komunikasi? Menurut Berger dan Chaffe (1983 : 7) menerangkan bahwa ilmu komunikasi adalah “ Communication science seeks to understand the production, processing and effect of symbol and signal system by developing testable theories containing lawful generalization, the explain phenomena associated with production, processing and effect.” ( ilmu komunikasi itu mencari untuk memahami mengenai produksi, pemrosesan dan efek dari symbol serta system signal, dengan mengembangkan teori-teori menurut hokum generalisasi guna menjelaskan fenomena yang berhubungan dengan produksi, pemrosesan dan efeknya ).
Definisi yang dikemukakan oleh Berger dan Chaffe cukup memadai untuk mnerangkan berbagai konteks komunikasi. Bhakan termasuk untuk menerangkan produksi, pemrosesan, efek atau system signal di dalam komunikasi antar pribadi, komunikasi organisasi, komunikasi mssa, komunikasi kelompok, komunikasi politik, komunikasi pendidikan, komunikasi penyuluhan dan lain-lain.
Perkembnagan ilmu komunikasi dimulai tahun 1950-an. Di Amerika Serikat, ilmu komunikasi merupakan peleburan Departement of speech communication dan department of mass communication menjadi communication science.
Di Indonesia, pada tahun 1950-an, tepatnya di Universitas Gajah Mada. Yogyakarta, dibuka jurusan Publisistik pada fakultas social dan politik. Sedangkan di fakultas hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia, tahun 1959. Di Universitas Padjajaran Bandung, Fakultas Fublisistik berdiri thaun 1960.
Komunikasi mengnadung makna bersama-sama (common). Istilah komunikasi berasal dari bahasa latin yaitu communication yang berarti pemberitahuan atau pertukaran. Kata sifatnya communis, yang bermakna umum atau bersama-sama.
Para ahli mendefinisikan komunikasi menurut sudut pandang mereka masing-masing. Menurut Gode (1969 : 5), communication it is a process that makes common to or several what was the monopoly of on or some. ( komunikasi adalh suatu proses yang membuat kebresamaan bagi dua atau lebih yang semula monopoli oleh satu atau beberapa orang ). Menurut Cherry yang dikutif oleh Anwar Ariffin (19995 : 24), communication is essentially the relationship set up bay the transmission of stimuli and the evocation of response. Menurut Raymond S. Ross (1983 : 8) mendefinisakan komunikasi sebagai suatu proses menyortir, memilih dan mengirimkan symbol-simbol sedemikian rupa, sehingga membantu pendengar membnagkitkan makna atau respon dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh sang komunikator.
Definisi-definisi diatas tentu belum mewakili semua definisi yang telah dibuat oleh para ahli. Namun, paling tidak kita telah memperoleh gambaran tentang apa ynag dimaksud dengan komunikasi, sebgaaimana yang diungkapkan oleh Shannon dan Weaver (1949), bahwa komunikais adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain, sengaja atau tidak disengaja dan tidak terbatas pada bentuk komunikasi verbal, tapi juga dalam hal ekspresi muka, lukisan, seni dan teknologi.





Macam-macam ilmu komunikasi
1. Model komunikasi intrapribadi Brandlund
Model komunikasi intrapribadi pertama kali dikemukakan oleh Dean C Brandlund. Ia adalah seorang ahli komunikais yang berasal dari Amerika. Komunikasi intrapribadi merupakan proses pengolahan dan penyusunan informasi melalui system saraf yang ada didalam otak kita, yang disebabkan oleh stimulus yang ditangkap oleh panca indera. Proses berfikir adalah bagian dari proses komunikais yang terjadi didalam diri individu.

2. Model komunikasi antarpribadi Brandlund
Model komunikasi antarpribadi yang dikemukakan oleh Dean C. Barnlund, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari komunikasi intarpribadi. Unsure-unsur tambahan dalam proses komunikasi antarpribadi adalah pesan dan isyarat prilaku verbal.

3. Model Stimulis-Respons
Model stimulus respon adalah model komunikasi ynag paling mendasar dan sederhana. Model ini megingatkan kita bahwa apabila ada aksi maka akan timbul reaksi.

4. Model matematika Shannon dan Weaver
Model matematika ini sangat berpengaruh terhadap medel-model dari teori komunikasi berikutnya. Model ini mengasumsikan bahwa sumber informasi menghasilkan pesan untuk dikomunikasikan. Model komunikasi ini banyak diterapkan dalam komunikasi natarpribadi, komunikasi public atau komunikasi massa.



5. Model komunikasi Lasswell
Model komunikasi laswell merupakan ungkapan verbal berikut ini :
• Who
• Says what
• In which channel
• To whom
• With what effect

6. Model Sirkuler Osgood dan Schramm
Model srikuler Osgood dan schram ini menggambarkan suatu proses ynag dinamis. Pesan di distribusikan melalui proses encoding dan decoding.

7. Model Melvin Defleur
Model deflur merupakan model proses komunikasi massa yang dikembangkan dari proses komunikasi antarpribadi. Model ini merupakan perluasan dari model Shannon, dengan memasukan unsure piranti media massa dan piranti umpan balik.

8. Model Jhon W Rilley dan Mathilda W. Rilley
Proses komunikasi model relley dan riley menggunakan pendekatan sosiologi untuk mengkaji perilaku komunikasi antar manusi.

9. Model Maletzke
Menurut khalayak didalam melakukan pencarian informasi, disebabkan oleh kebutuhan rasa ingin tahu dan gaya intuisi seseorang. Menurut maletzke khalayak dipengaruhi oleh media masa dalam keadaan kosong. Pesan media merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari khalayak.

FOTOGRAFI DI MATA ISLAM

FOTOGRAFI DI MATA ISLAM

Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah malah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s. pernah minta ijin kepada Rasulullah SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)

Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)

“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)

Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:

“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Allah – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.

Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :

  1. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
  2. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujua untuk meandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
  3. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
  4. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
  5. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
  6. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
  7. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemilik nya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.
  8. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebuh kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
  9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang bias diinjak-injak oleh kaki dan sandal.

Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menunjukkan haramnya menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya. Perintah mencabut tirai yang bergambar, perintah membuang

gambar, laknat bagi tukang gambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksaanya pada hari kiamat. Saya akan menyebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah ini dan saya juga akan menyebutkan beberapa pendapat ulama yang paling benar dalam masalah ini Insya Allah.

Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Allah SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi):

"Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta aton, atau mencipta sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum" (lafadz Muslim)

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah tukang gambar"

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan" (lafadz oleh Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Abu Juhaifah semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang harga (uang hasil penjualan) darah, harga anjing, usaha perzinaan, melaknat orang yang memakan riba atau orang yang mewakilkannya, atau orang yang membuat tatto ditubuhnya atau orang yang diminta dibuatkan tatto dan orang-orang yang membuat gambar.

Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: "saya telah mendengar Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun ia tidak akan bisa meniupkannya" (Mutaffaqun alaih)

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!" Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullahshallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda:

"Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam." Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannyamaka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa."

“Selembar foto berbicara lebih banyak dari uraian esai”, begitu mereka katakan. Foto mampu menangkap gambaran realitas, memberi pengalaman emosional bagi mereka yang menghayati pesan visualnya, menjembatani persepsi spasio-temporal kontekstual bagi mereka yang mencitrakannya ke dalam kesadaran, sesuatu yang sukar dilakukan paparan kalimat. Namun, kekuatan fotografi tidak berhenti hanya sampai di situ, sepintas di atas fotografi hanya berdampak pada individu, namun
fotografi mampu berdampak makro. Pada masyarakat misalnya, ia mampu untuk menciptakan efek halo yang dapat menghasilkan dampak bipolar, apakah menuju segregasi atau integrasi pada masyarakat yang plural. Ini jadi menarik untuk dibahas, karena Indonesia adalah negara yang memiliki masyarakat multi-etnis, dan falsafah Pancasilanya mendambakan masyarakat yang ragam sekaligus integral.

Foto, merupakan media visual yang memuat pesan yang terberi. Interpretasi pesan pada selembar foto berlaku sangat subjektif per individu, penyorotan pesan substantif tidak pernah berlaku logis dan mengacu pada formula, melainkan ekuilibrasi dari skema-skema personal danVarbitrer. Fotografi merepresentasikan dunia, dan kesadaran yang mempersepsikannya tidak akan pernah membuatnya bebas nilai.